Berikut ada beberapa tips, bagi mereka yang berminat mendirikan perusahaan di Kabupaten Purwakarta :
- Jika anda memilih lokasi diluar kawasan Industri (mis : BIC, Lion) maka anda harus memastikan dahulu bahwa lokasi tersebut masuk ke dalam Zona Industri >>konsultasikan ke Dinas Cipta Karya.
- Pastikan bahwa lokasi tersebut bisa diurus Ijin Lokasinya (tidak overlap dengan Ijin Lokasi yang telah dimiliki Pihak Lain). >> Konsultasikan ke Bappeda atau BPMPTSP.
- Hubungi Notaris dan PPAT untuk membantu proses pelepasan Hak atas lahan sampai ke proses balik nama atas nama Badan Hukum.
- Bila Investor belum berbadan Hukum maka segera urus Akta Pendirian sekaligus Pengesahannya.
- Urus segera Legalitas lainnya apabila telah memperoleh Ijin Lokasi ke Dinas terkait (Site Plan, UKL-UPL/ Amdal, IMB, HO dll).