Bagi anda yang mau mengurus SIUP, maka informasi dibawah ini perlu diketahui yakni dengan
keluarnya PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tertanggal
16 September 2009, No. 46/M-DAG/PER/9/2009, yang mulai diberlakukan
efektif sejak tanggal 1 Juli 2010, maka klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah menjadi sebagai berikut:
1. Klasifikasi Perusahaan Mikro, adalah untuk perusahaan dengan kekayaan bersih sampai dengan maksimal Rp. 50 juta.
2. Klasifikasi Perusahaan Kecil,
adalah untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta
sampai dengan maksimal Rp. 500 juta; tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
3. Klasifikasi Perusahaan Menengah,
adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 juta sampai
dengan maksimal Rp. 10 Milyar; tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
4. Klasifikasi Perusahaan Besar adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha.
Apakah dengan berlakunya peraturan tersebut perusahaan perlu segera untuk melakukan menyesuaikan?
Untuk
perusahaan yang telah mempunyai SIUP dan SIUP nya masih berlaku, maka
SIUP dengan klasifikasinya (klasifikasi lama) akan tetap berlaku sampai
tanggal jatuh tempo SIUP tersebut. Setelah jatuh tempo maka perusahaan
dapat menyesuaikan agar SIUP nya dapat sesuai dengan klasifikasi
terdahulu, atau tetap dengan modal yang lama dengan konsekuensi
klasifikasi SIUP mereka dapat berubah menjadi lebih kecil.
Tetapi
untuk perusahaan yang akan mengikuti tender (biasanya pemberi tender
meminta peserta tender untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru dulu)
dan yang akan mengajukan ijin impor (min. harus SIUP menengah) maka
dapat segera melakukan penyesuaian dengan meningkatkan modal sesuai
dengan klasifikasi baru yang diinginkan.
Semoga bermanfaat.