Kamis, 17 Januari 2013

Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Bagi anda yang mau mengurus SIUP, maka informasi dibawah ini perlu diketahui yakni dengan keluarnya PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tertanggal 16 September 2009, No. 46/M-DAG/PER/9/2009, yang mulai diberlakukan efektif sejak tanggal 1 Juli 2010, maka klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah menjadi sebagai berikut:



1. Klasifikasi Perusahaan Mikro, adalah untuk perusahaan dengan kekayaan bersih sampai dengan maksimal Rp. 50 juta.
2. Klasifikasi Perusahaan Kecil, adalah  untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan maksimal Rp. 500 juta; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Klasifikasi Perusahaan Menengah, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan maksimal Rp. 10  Milyar; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. Klasifikasi Perusahaan Besar adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha.

Apakah dengan berlakunya peraturan tersebut perusahaan perlu segera untuk melakukan menyesuaikan?
Untuk perusahaan yang telah mempunyai SIUP dan SIUP nya masih berlaku, maka SIUP dengan klasifikasinya (klasifikasi lama) akan tetap berlaku sampai tanggal jatuh tempo SIUP tersebut. Setelah jatuh tempo maka perusahaan dapat menyesuaikan agar SIUP nya dapat sesuai dengan klasifikasi terdahulu, atau tetap dengan modal yang lama dengan konsekuensi klasifikasi SIUP mereka dapat berubah menjadi lebih kecil.
Tetapi untuk perusahaan yang akan mengikuti tender (biasanya pemberi tender meminta peserta tender untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru dulu) dan yang akan mengajukan ijin impor (min. harus SIUP menengah) maka dapat segera melakukan penyesuaian dengan meningkatkan modal sesuai dengan klasifikasi baru yang diinginkan.
Semoga bermanfaat.