Rabu, 29 Februari 2012

Legalitas Perusahaan

Legalitas Perusahaan merupakan hal yang amat penting bagi badan usaha yang bukan badan hukum maupun sudah bebrbentuk badan hukum. Legalitas Perusahaan adalah sebagai payung hukum bagi sebuah usaha untuk memulai atau melakukan aktifitasnya.


  
Contoh dokumen yg mendukung sahnya perusahaan tersebut adalah antara lain.: akte pendirian perusahaan tersebut oleh notaris dan  di sahkan oleh Instansi berwenang serta di umumkan di lembaran berita negara, NPWP perusahaan, SIUP, HO, ijin lokasi, ijin lingkungan, (AMDAL) dan banyak ijin-ijin lainnya sesuai bidang usahanya masing-masing (bila usahanya bergerak di bidang industri maka terkait dengan departemen industri, usaha hasil hutan maka terkait dengan departeman kehutanan, usaha perkebunan/pertanian terkait dengan departemen mentanbun dan lain sebagainya). 
Jadi kesimpulannya bila kita melakukan suatu usaha yang legal, maka segala perijinan yang dipersyaratkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang dalam pemerintahan harus dipenuhi, itulah yg dimaksud dengan legalitas perusahaan, sah, berwibawa,tentram berusaha/melakukan aktifitas usahanya, bayar pajak sesuai npwpnya, dpt perlindungan dari pemda, pemkot, pemprov, dan pemerintah pusat. Tapi perlu di ingat legalitas perusahaan saat ini belum tentu berlaku utk kurun waktu yg akan datang,biasanya usaha yg menyangkut hajat hidup orang banyak seperti PAM, PLN, dan sebagainya.