Kadang-kadang
kita terlalu sibuk, sehingga untuk mengurus NPWP secara langsung di
Kantor Pajak setempatpun tidak sempat. Jika kondisinya demikian
sementara kita dituntut untuk segera mempunyai NPWP untuk suatu
keperluan yang mendesak, maka bisa daftar secara langsung ataupun secara online melalui internet, yaitu lewat e-registration atau juga disebut e-reg. pendaftaran NPWP. Caranya sebagai
berikut :
- Buka www.pajak.go.id lalu cari E-registration
- Atau langsung saja Buka alamatnya http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
- Buatlah Account Baru
- Login dengan username dan password yang sudah anda buat
- Mengisi isian dalam formulir yang disediakan.
- Setelah mengisi formulir lalu cetaklah :
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara
- Formulir Registrasi
Anda sudah bisa mengetahui nomor anda secara langsung dan terdaftar di KPP mana. Tapi NPWP anda belum aktif jika tidak diaktifkan ke KPP terkait dalam jangka waktu 30 hari. Untuk mengaktifkan NPWP anda bawalah formulir SKT Sementara dan Formulir Registrasi dengan dilengkapi dengan fotokopi KTP ke KPP terkait, bisa melalui pos.
- Formulir Registrasi
Anda sudah bisa mengetahui nomor anda secara langsung dan terdaftar di KPP mana. Tapi NPWP anda belum aktif jika tidak diaktifkan ke KPP terkait dalam jangka waktu 30 hari. Untuk mengaktifkan NPWP anda bawalah formulir SKT Sementara dan Formulir Registrasi dengan dilengkapi dengan fotokopi KTP ke KPP terkait, bisa melalui pos.
Semoga bermanfaat.