Sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik itu UU NO 40 Tahun 2007 maupun peraturan tentang Daftar Perusahaan maka setiap Perseroan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI Wajib didaftarkan pada instansi yang berwenang.
Kelengkapan Dokumen TDP yang diperlukan :
Foto Copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
Foto Copy Akta Pendirian atau Anggaran Dasar Perusahaan