Surat Ijin Usaha Perdagangan – SIUP

Perusahaan yang menjalankan usaha dalam bidang perdagangan diwajibkan untuk memiliki SIUP. Tingkat kelas SIUP terdiri dari kelas UKM, Kelas Kecil, Kelas Menengah dan Kelas Besar yang dilihat berdasarkan modal setor Perseroan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kelengkapan Dokumen SIUP yang diperlukan :

  • Foto Copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  • Foto copy Akta Pendirian atau Anggaran Dasar Perusahaan
  • Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Foto Copy NPWP
  • Pas Foto Penanggung Jawab ukuran 3 x 4 berwarna 4 lembar