Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Surat ijin / izin Usaha Jasa konstruksi merupakan surat ijin Usaha dalam mengikuti Tender tender konstruksi di berbagai bidang seperti : Bidang Mekanikal, Sipil, Telekomunikasi, Konsultan, Tata lingkungan, Arsitektural dan Elektrikal
Mempunyai SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) berarti Perusahaan tersebut sudah memenangkan babak Pertama dalam pelelangan karena sudah lulus dalam administrasi Perusahan dan sudah tersertifikasi DI WEBSITE lpjk.
Persyaratan Utama dalam Pengurusan SIUJK adalah mempunyai Sertifikat tenaga ahli konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari LPJK
Syarat Pengurusan SIUJK :
1. Legal Umum Usaha (dari Akte - TDP) - F. Copy
2. SKA (Tenaga ahli) Asli
3. KTA (Asosiasi) Asli
4. SBU( Sertifikasi Badan Usaha) - Asli
5. Direktur utama Wajib datang untuk foto