Pendaftaran Agen atau Distributor

Syarat – Syarat
  •  Surat Permohonan Dari Perusahaan Yang Berbentuk Badan Hukum ,Ditanda Tangani Oleh Direktur  Atau  Penanggung Jawab Perusahaan, Ditunjukan Kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan , Jl.M.I.Ridwam Rais No.5,Jakarta Pusat.
  • Daftar  Isian Permohonan (DIP) yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
  • Copy Surat Izin Usaha Perdagangan  (SIUP).
  • Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Yang Masih Berlaku.
  • Copy Angka Pengenal Impor  (API UMUM) Yang Masih Berlaku, Khusus Untuk  Distributor/Distributor Tunggal Barang Produksi Luar Negri.
  • Copy Akta Pendirian dan atau Akta Perubahan  Yang Telah Mendapat Pengesahan  Dari Instansi   Berwenang.
  • Copy Pengesahan Badan Hukum  Dari  Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Bagi Perseroan  Terbatas.
  • Izin Industri dari Departemen Perindustrian Bagi Prinsipil Produsen Dalam Negri Atau Dari BKPM Bagi Principal Produsen PMA/PMDN (Khusus Barang/Jasa Produksi Dalam Negri).
  • Surat Perjanjian (AGREEMENT) Yang Sudah Dilegalisasi Oleh Notaris Untuk Produksi Dalam Negri) Dan Notary Pablic Dan Ataase Perdagangan/Knator Perwakilan RI di Negara Prinsipal (Untuk Produksi Luar Neger (Surat Asli Dilampirkan Selama Proses).
  • Surat Perjanjian atau Penunjukan dari Prinsipal Produsen kepada Prinsipal  Supplier Apabila Surat Perjanjian Bukan Dari Prinsipal Produsen (Supplier,Subsidiary Atau Perwakilan).
  • Leaflet/Brossure/Catalog Asli Dari Principal Untuk Jenis Barang Dan Atau Jasa Yang Diageni /  Didistribusikan.
* Bagi Pemohon Perpanjangan Dilengkapi Dengan :
  1.  Surat Konfirmasi Mengenai Masa Berlaku Perjanjian.
  2.  Laporan Kegiatan Perusahaan  Setiap Semester.
  3.  Asli Surat Tanda Pendaftaran (STP) Lengkap Dengan Surat Pengantar Yang Telah  Habis