- Surat Permohonan Dari Perusahaan Yang Berbentuk Badan Hukum ,Ditanda Tangani Oleh Direktur Atau Penanggung Jawab Perusahaan, Ditunjukan Kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan , Jl.M.I.Ridwam Rais No.5,Jakarta Pusat.
- Daftar Isian Permohonan (DIP) yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Yang Masih Berlaku.
- Copy Angka Pengenal Impor (API UMUM) Yang Masih Berlaku, Khusus Untuk Distributor/Distributor Tunggal Barang Produksi Luar Negri.
- Copy Akta Pendirian dan atau Akta Perubahan Yang Telah Mendapat Pengesahan Dari Instansi Berwenang.
- Copy Pengesahan Badan Hukum Dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Bagi Perseroan Terbatas.
- Izin Industri dari Departemen Perindustrian Bagi Prinsipil Produsen Dalam Negri Atau Dari BKPM Bagi Principal Produsen PMA/PMDN (Khusus Barang/Jasa Produksi Dalam Negri).
- Surat Perjanjian (AGREEMENT) Yang Sudah Dilegalisasi Oleh Notaris Untuk Produksi Dalam Negri) Dan Notary Pablic Dan Ataase Perdagangan/Knator Perwakilan RI di Negara Prinsipal (Untuk Produksi Luar Neger (Surat Asli Dilampirkan Selama Proses).
- Surat Perjanjian atau Penunjukan dari Prinsipal Produsen kepada Prinsipal Supplier Apabila Surat Perjanjian Bukan Dari Prinsipal Produsen (Supplier,Subsidiary Atau Perwakilan).
- Leaflet/Brossure/Catalog Asli Dari Principal Untuk Jenis Barang Dan Atau Jasa Yang Diageni / Didistribusikan.
* Bagi Pemohon Perpanjangan Dilengkapi Dengan :
- Surat Konfirmasi Mengenai Masa Berlaku Perjanjian.
- Laporan Kegiatan Perusahaan Setiap Semester.
- Asli Surat Tanda Pendaftaran (STP) Lengkap Dengan Surat Pengantar Yang Telah Habis