Selasa, 22 Januari 2013

Kemendag Batalkan Lagi Aturan Importir

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunda lagi kebijakan Angka Pengenal Importir (API) sebagai upaya memberikan kepastian usaha bagi seluruh importir terdaftar (IP).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi mengklaim langkah penundaan yang semula efektif per 31 Desember 2012 ke 31 Maret 2013 guna melakukan efektifitas penyesuaian aturan API.

"Kami membuat Permendag baru sebagai upaya penundaan kewajiban Permen API yang efektif per Desember tahun ini. Ketentuannya tertuang dalam Permendag No.84/2012," ujarnya dalam keterangan tertulisnya hari ini, Sabtu (29/12/2012).

Dia menyampaikan dalam mengambil keputusan, pihaknya telah memperhatikan masukan dari para asosiasi, pelaku usaha dan instansi terkait. Jadi diharapkan nantinya tidak ada pihak tertentu yang dirugikan.

"Ini memberikan kepastian berusaha dan sebagai penyesuain dalam menyelenggarakan ketentetuan API," katanya.

Untuk ketentuan API tertuang dalam Permendag No.27/2012 dengan megkategorikan API Umum (API-U), dan API Produsen (API-P). Dalam kedua penggolongan ini ketentuan API memiliki aturan pembatasan mulai dari masa waktu dan jenis item yang akan diimpor sesuai karakteristik importir. [hid]

Sumber : INILAH.COM