Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunda
lagi kebijakan Angka Pengenal Importir (API) sebagai upaya memberikan
kepastian usaha bagi seluruh importir terdaftar (IP).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi mengklaim langkah penundaan yang semula efektif per 31 Desember 2012 ke 31 Maret 2013 guna melakukan efektifitas penyesuaian aturan API.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi mengklaim langkah penundaan yang semula efektif per 31 Desember 2012 ke 31 Maret 2013 guna melakukan efektifitas penyesuaian aturan API.
"Kami membuat Permendag baru
sebagai upaya penundaan kewajiban Permen API yang efektif per Desember
tahun ini. Ketentuannya tertuang dalam Permendag No.84/2012," ujarnya
dalam keterangan tertulisnya hari ini, Sabtu (29/12/2012).
Dia
menyampaikan dalam mengambil keputusan, pihaknya telah memperhatikan
masukan dari para asosiasi, pelaku usaha dan instansi terkait. Jadi
diharapkan nantinya tidak ada pihak tertentu yang dirugikan.
"Ini memberikan kepastian berusaha dan sebagai penyesuain dalam menyelenggarakan ketentetuan API," katanya.
Untuk
ketentuan API tertuang dalam Permendag No.27/2012 dengan megkategorikan
API Umum (API-U), dan API Produsen (API-P). Dalam kedua penggolongan
ini ketentuan API memiliki aturan pembatasan mulai dari masa waktu dan
jenis item yang akan diimpor sesuai karakteristik importir. [hid]
Sumber : INILAH.COM